Friday, October 4, 2013

BI Sempurnakan Pedoman Dewan Pengawas Syariah BPRS


BISNIS.COM, JAKARTA– Bank Indonesia memperketat pengawasan terhadap industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penyempurnaan pedoman tugas Dewan Pengawas Syariah.

Penyempurnaan itu dilakukan melalui Surat Edaran Bank Indonesia nomor 15/22/DPbS tertanggal 27 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Beleid anyar ini mengatur mengenai tatacara dan pelaksanaan tugas pengawasan penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh DPS pada BPRS.

Pengawasan yang dilakukan mencakup terhadap produk dan aktivitas baru BPRS. Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.

Hasil pengawasan tersebut disampaikan oleh BPRS setiap semester kepada BI paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya semester I dan II. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2013.

Namun untuk laporan hasil pengawasan DPS BPRS untuk posisi bulan Juni 2013 masih mengacu pada bentuk dan format lama yang diatur dalam SE BI No. 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006. (ltc)

sumber: www.bisnis.com 
dipostkan oleh: Donald Banjarnahor

No comments:

Post a Comment

Leave a Reply