PENGERTIAN ASURANSI
Kata
Asuransi sudah dikenal di Eropa Barat pada Abad Pertengahan berupa asuransi
kebakaran lalu pada abad ke-13-14, seiring dengan meningkatnya lalu lintas
perhubungan laut antar pulau, maka berkembang menjadi asuransi pengangkutan
laut. Asuransi itu sendiri baru dikenal pada awal abad ke-19. Dan kodifikasi hukum
yang berkenaan dengan asuransi di buat oleh Napoleon Bonaporte yng berkaitan dengan pasal yang memuat asuransi
dalam KUHD.
Clayton
menyatakan bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada zaman
masyarakat Babilonia sekitar tahun 3000
SM dan pada tahu 2500 SM. Raja Babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa
yang dikenal dengan kode Babilonia (Babilonian
code) atau disebut juga kode Hammurabi (Hammurabi
kode). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa Babilonia telah mempraktikan
perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai transaksi, yaitu orang
meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran
bunga/interest. Transaksi tersebut
sekarang dikenal oleh warga masyrakat dengan kontrak bottomry (contrac of bottomry).
Bottomry
diitrodusir oleh pedagang Babilonia sekitar tahun 4000-3000 SM, yaitu uang atau
barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan,atau dapat juga
sebagai pinjaman murni dengan membebankan imbalan tertentu atau bunga, dan/atau
keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal data
mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan. Dasar transaksi antara peminjam uang (lender) dan yang meminjam (borrower) atas dasar saling pengertian,
yaitu bagi peminjam berkewajiban membayar bunga uang kepada orang yang
memberi pinjaman dan peminjam harus
dilindungi atau di bebaskan dari kewajibannya bila dalam melakukan perdagangan
kemudian terjadi kecelakaan atau musibah yang menimpa peminjam. Pembayaran
bunga yang dimaksud botommry
disamakan dengan premi yaitu peminjam merupakan tertanggung sedangkan yang
meminjamkan bertindak sebagai penanggung (asuransi). Sekitar tahun 1600-1000SM,
praktik dari botommry contract
diadopsi oleh orang Phonesia dari
hal itu juga dipraktikan di Yunani pada awal abad ke 4 SM. Hal ini dapat
disimpulkan bahwa praktek asuransi konvensional sekarang merupakan lanjutan
dari praktik botommry contract di
zaman dulu.
Selain
pada 3000-4000 SM, praktek asuransi juga
sudah ada pada zaman Rasulullah Saw.
Adapun praktek asuransi pada zaman Rasulullah antara lain:
1. Konsep
Aqilah
Adalah
saling memikul atau bertanggung jawab untuk kelurganya. Jika salah satu anggota
terbunuh oleh anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan dibayar
dengan uang darah sebagai kompensasi saudara terdekatnya telah terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukan membantu
keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Praktik aqilah pada zaman
Rasulullah Saw dapat dilihat dari hadist nabi Muhammad Saw :” diriwayatkan oleh
Abu Hurairah ra, Dia berkata: ”bserselisih
dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar
batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut
beserta janin yang dikandungnya. Ahi waris wanita tersebut mengadukan kejadian
tersebut kepada Rsulullah Saw, memutuskan gantii rugi dari pembunuhan terhadap
janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan
memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah yang
dibayarkan oleh aqilah-nya (kerabat dari
orang tua laki-laki).” (HR. Al-Bukhori)
2. Konsep
Diyat dan warisan
3. Konsep
Fidyah
4. Al-Munahadah
Artinya
saling bberupaya untuk bangkit. Al-munahadah adalah peristiwa peperangan di
mana pada saat tersebut perbekalan sudah menipis, namun dengan cepat tanggapnya
panglima perang pada saat itu meminta
makanan yang masih tersedia di setiap prajurit dan orang-orang yang ikut perang
pada saat itu. Kemudian panglima perang tersebut membagikan makanamn yang sudah
dikumpulkan sebelumnya dengan sama besar antra satu orang dengan orang yang
lainnya.
Ibnu
Abidin adalah murid dari Imam Hanafi, beliau adalah orang yang pertama kali
memperkenalkan asuransi modern. Adapun macam-macam asuransi:
1. Ta’min Khairy
penghimpunannya dapat berupa zakat, infak, sedekah.
2. Ta’min Ta’awuni
: asuransi ini biasanya masih dimiliki dan dikelola oleh sekelompok orang belum
melembaga.
3. Ta’min Tijary
: asuransi ini sudah di miliki dan dikelola oleh perusahaan dan biasanya sudah
melembaga.
Kata
asuransi berasal dari kata at-tamin
dalam bahasa arab. Yang dalam bahasa arab berarti memberikan perlindungan,
ketenangan. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-qu’an
surat Quraisy:4. Dalam kamus Al-Mujain Al-Wasith ta’min
berarti seseorang membayar uang ciciclan agar ia dan ahli warisnya mendapat
sejumlah uang sebagaimana disepakati.
Ta’min = ta’awun = tadhamun.
Adapun yang menjadi landasan asuransi
syariah :
1. Al-Qur’an
“…
dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”(QS.Al-Maidah:2).
2. As-Sunnah
“Perjanjian
yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram, dan orang-orang
Islam itu wajib memenuhi syarat–syarat yang mereka kemukan kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram”.(HR.Abu
Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Amir bin ‘Auf. Dalil- dalil lainnya yang
terdapat dalam al-Qur’an dan Al-Hadist.
a. Perintah Allah SWT mempersiapkan
diri menghadapi masa depan ( QS. 59 : 18, mengenai menambung dan
asuransi)
b. Larangan meninggalkan keturunan
dalam keadaan lemah (QS.4:9, mengenai aqidah akhlak,
ekonomi)
c. Saling ttolong menolong dan saling membantu cirri utama masyarakat muslim
(QS.5:2, 9:71, Al-Hadist)
d.
“
hubungan antra sesama orang yang beriman, dalam suka dan dukanya seperti satu
tubuh….”
3. Maslahah
Mursalah
4.
‘Urf
Pengertian asuransi
syariah antara lain:
a. Menurut
Fatwa DSN no. 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu usaha saling melindungi atau tolong
menolong diantra sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan
/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk mengadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
b. Kata
asuransi berasal dari kata assurantie
( Belanda) yang berarti pertanggungan.
c.
Memberikan rasa aman/ security
d.
Mengelola resiko. Menurut Robert I Mehr “ insurance is device for reducing risk combining a sufficient number
of exposure units to mak their individual loses collectively predictable. The
predictable loss is the shared by/or distributed proportionately among all in
the combination”.
e. Premi
untuk membayar klaim. Premi yang dibayarkan oleh peserta merupakan penyelesaian
atas klaim yang ada.
No comments:
Post a Comment
Leave a Reply