Wednesday, February 27, 2013

Harta dam Modal dalam Fiqh Muamalat


Harta dalam bahasa arab yaitu maal, atau secara istilah mempunyai arti 'kecondongan' karna manusia memiliki kecondongan terhadapnya.  Dalam Al-qur'an pun menjelaskan demikian

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا 
dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (QS. Al-Fajr:20)
 وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya (QS. Al-Baqarah:177)


Dalam kitab Ruduul Mukhtar disebutkan bahwa harta memiliki kriteria yaitu mempunyai daya tarik, dapat disimpan, memiliki harga, dan diakui syari'at.

Harta  menurut pandangan Islam
  • Harta milik Allah Swt
  • Status harta yang dimiliki manusia adalah amanah, dan perhiasan hidup
  • Harta dapat dimiliki manusia dengan jalan yang dihalalkan Allah Swt
  • Syariat islam tidak mengakui perolehan harta dengan jalan yang diharamkan

Pembagian Harta
  1. Dari sisi syariat: Mutaqowwin dan ghoiru mutaqowwin (dihargai syariat atau tidak dihargai syariat)
  2. Dari sisi pengganti rugi: Mitsly dan Qimy (memiliki kesamaan jenis dan tidak memiliki kesamaan jenis/dengan tafsiran)
  3. Dari sisi transaksi: Manqul dan Aqor (bergerak dan beroindah tempat dan tidak tidak bergerak dan tidak berpindah tempat)
  
Sedangkan Modal dalam Fiqh Muamalat mempunyai arti Bibit harta
Dalam bahsa arab biasa disebut ra'sul maal yang berarti kepala (sumber) harta.
Contoh, modal disyaratkan agar diserahkan dalam bentuk dana segar dan bukan piutang atau angsuran.

Begitulah sedikit catatan kuliah pada Matkul Fiqh Muamalat di Kampus Perjuangan STEI Sebi. Wallahu'alam bishowab :):)
Pelajari sedikit dari yang banyak, kemudian pelajari banyak dari yang sedikit itu.
EKONOM RABBANI BISAA!!!

No comments:

Post a Comment

Leave a Reply