Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min,
Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan
digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh
sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan
operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang
diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang
artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat
yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan
dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai
dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
MAKA, dapat dijelaskan Mengapa Asuransi Syariah?
Dalam media massa online Kompas.com , Di dalam ekonomi syariah (muamalah syariah), selain
kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari
muamalah.
Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariah dibutuhkan:
1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Qs Lukman:34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Qs Lukman:34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
2. Kita
sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling
membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan
tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan
janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”.
3.
Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan
perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan Qs
Al-Hasyir:18 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang yang diperbuatnya untuk
hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:
1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.
Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:
1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.
2. Fundamental hukum
dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum
positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum
positif yang berlaku.
3. Managemen dalam struktur organisasi
terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan
bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak
menyimpang dari prinsip syariah.
4. Sistem akuntansinya adalah
membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dan
zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal
sistem pembukuannya.
5. Produknya didisain agar terhindar dari
unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif)
dan riba (bunga).
6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan
prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara
konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko
dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh
menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.
7.
Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah,
khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta
Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen
investasi.
8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari
rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan
diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara
peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada
asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.
Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya. (Oktin Utama, praktisi asuransi syariah, partner TGRM Perencana Keuangan)
Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya. (Oktin Utama, praktisi asuransi syariah, partner TGRM Perencana Keuangan)
Editor :
Erlangga Djumena
No comments:
Post a Comment
Leave a Reply