Hisbah
Hisbah merupakan sebuah institusi yang keberadaanya bukan hal baru dalam Islam, tetapi tidak terfokus
dalam bidang ekonomi dan aktivitas komersial saja. Melainkan ia juga merupakan
bagian integral dari ekonomi dalam suatu masyarakat.
Objektif :
-
Memiliki ikatan dengan kewajiban kepada Allah
-
Memiliki ikatan dengan kewajiban sesama manusia,
termasuk diantaranya adalah transaksi keuangan Islam
Jika dilihat dari sirah nabawiyyah, maka
Muhtasib-Seorang auditor syariah- pertama adalah Rasulullah Saw. Dimana kala
itu Raulullah Saw sedang berjalan di pasar dan melaksanakan inspeksi
mendadak. Tepat didepan seorang penjual
kurma, beliau berhenti dan memasukkan jemarinya ke dalam dagangan kurma. Beliau
merasakan jemarinya basah. Lantas, beliau segera menanyakan ke penjual kurma.
Beliau berkata : “ ada apa ini wahai penjual kurma ?”. Penjual kurma menjawab :
“kurma itu basah karena hujan wahai Rasulullah. Mengetahui hal itu Rasulullah
bersabda: “ Mengapa kau tidak meletakkanya diatas, sehingga calon pembeli bisa
mengetahuinya ? barangsiapa yang berlaku curang, maka ia tidak termasuk
golonganku”.
Jika sebuah diskusi yang berdasarkan amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar,
maka ada dua pendapat atas aturan-aturan syariah yang terkait dengan hisbah dan
audit syariah :
1. Fardu Kifayah, yang diwakili oleh mayoritas
ulama (shafi’iyyah, Hanafiyyah dan Hanabilah).
2. Bersifat
wajib, pendapat ini dikemukakan oleh imam Malik.
Syarat-syarat seorang Muhtasib (auditor syariah) :
Abdul Rahman Al-Shizri dan Ibrahim Al-Dasuqi telah menulis
bahwa sesuai dengan ijma’ ulama persyaratan untuk menjadi seoarng Muhtasib
adalah sebagai berikut :
1.
Seorang Muslim yang baligh/dewasa
2.
Memiliki pemikiran yang tepat dalam agama, dan kecakapan
pengetahuan syarat dan tujuan suatu hukum
3.
Memiliki pemahaman landasan sunnah yang baik
4.
Ikhlas dalam pengabdiannya kepada Allah
5.
Dikenal sebagai pribadi yang lurus, dimana perkataanya
tidak bertentangan dengan apa yang dikerjakan
6.
Tidak menyalahgunakan uang masyarakat dan
menolak pemberian dari karyawan dan industri
Sumber : materi
pengantar auditing syariah
No comments:
Post a Comment
Leave a Reply