Liputan6.com, Jakarta : Ketua Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Adiwarman Karim
mengungkapkan ratusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia baru memperoleh
sertifikasi level dasar atau (level I basic). DPS tersebut ditempatkan pada
industri perbankan dan asuransi syariah.
DPS sendiri merupakan badan pengawasan yang direkomendasikan DSN untuk
mengawasi masing-masing lembaga keuangan syariah dengan berpedoman pada fatwa
DSN dan regulasi yang menyangkut aspek syariah.
"Sertifikasi syariah sangat perlu dilakukan bagi sejumlah DPS yang
berkecimpung dalam industri syariah supaya memiliki kualifikasi handal
dibidangnya," kata dia dalam acara Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal Syariah di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Saat ini, Adiwarman menyebut sebanyak 167 orang DPS yang bergerak di
industri perbankan syariah serta lebih dari 40 orang DPS di asuransi syariah
telah memperoleh sertifikasi syariah dari DSN MUI.
"Tapi dari tiga level sertifikasi yang ada, sekitar lebih dari 200
DPS baru mengikuti program sertifikasi level I basic. Kalau cuma dapat
sertifikat dasar, maka belum bisa mempunyai pemahaman secara menyeluruh soal
produk dan aturan syariah," tuturnya.
Pada dasarnya, dia menjelaskan, DSN MUI menyiapkan tiga level
sertifikasi yang dapat diikuti oleh seluruh DPS di tanah air, antara lain level
I basic berupa pengenalan industri sesuai jenis atau bidangnya.
Level II tahap intermediate, di mana ilmu pengawasan soal syariah akan
diberikan pada level ini, seperti cara membaca dan menyiapkan check list audit
pengawasan syariah. Serta level III advance yang mulai diajarkan metode
penyusunan opini syariah untuk DPS.
"Kalau DPS telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat di semua
level, maka mereka bisa menerapkan pengawasan dengan baik, bukan sekadar tahu
soal hukum riba dan halal pada produk syariah saja," tukas dia.
Sertifikasi lain yang wajib diikuti oleh DPS, lembaga dan profesi
penunjang syariah, yakni sertifikasi konsultan hukum, sertifikasi notaris,
sertifikasi bank kustodian, sertifikasi biro administrasi efek, sertifikasi
wali manat, sertifikasi pemeringkat efek, sertifikasi investasi, sertifikasi
penilai, dan sertifikasi akuntan publik.
Sementara itu, Adiwarman mengaku, pihaknya hingga saat ini belum
melakukan sertifikasi bagi DPS, lembaga dan profesi penunjang di industri pasar
modal syariah.
"Mudah-mudahan kami bisa segera merealisasikan program sertifikasi
untuk DPS pasar modal syariah. Dalam hal ini, kami akan berkerjasama dengan
Otoritas Jasa Kuangan (OJK)," pungkas dia. (Fik/Nur).
Posted by Fiki Ariyanti on 27/06/2013
13:29
Sumber: http://bisnis.liputan6.com
No comments:
Post a Comment
Leave a Reply