Kasus pembobolan kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor merupakan kejahatan terorganisir.
Kepala
Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie bersekongkol dengan Kepala
Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, serta
Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa untuk
memuluskan pencairan uang sebesar Rp 102 miliar.
"Sementara yang
bisa disampaikan bahwa dugaan pidana adalah terjadi penyimpangan
pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan
total kredit Rp 102 miliar dan potensi kerugiannya Rp 59 miliar," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).
Para petinggi BSM tersebut
merencanakan secara matang membuat pengajuan kredit dengan menggunakan
data nasabah fiktif. Data nasabah fiktif tersebut disiapkan seorang
debitur bernama Iyan Permana. Saat ini Iyan pun sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah fiktif, berati nasabahnya tidak ada," ujarnya.
Setelah
cair, awalnya pembayaran kredit berjalan lancar sehingga uang yang
berhasil dibobol bisa dikembalikan kepada pihak bank. Tetapi kemudian
mengalami kredit macet, sehingga pihak Bank Syariah Mandiri Pusat turun
untuk melakukan audit.
Setelah ditelisik, ternyata ada sesuatu
yang tidak beres sampai akhirnya temuan tersebut dilaporkan ke Mabes
Polri. Kemudian polisi pun turun menelusurinya sampai ditemukan adanya
dugaan tindak pidana perbankan dalam kasus tersebut.
Mabes Polri
sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala
Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala
Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan,
Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan
Debitur Iyan Permana.
Polisi telah menyita barang bukti berupa
kendaraan mewah dari tersangka, diantaranya Mercy E 300 putih nomor
polisi B 741 NDH, Mercy SLK 300 kuning nomor polisi B 1 ADG, Toyota
Alphard Velvier Putih B 1650 RL, Hummer H3 Hitam B 741 FKD, Honda Jazz
Putih F 39 A, Honda CRV Hitam F 1299 L, Honda Freed F 630 CW, Toyota
Fortuner F 1030 D0 putih, Motor Honda Gold Wings F6B, Toyota Altis Hitam
F 1649 DK, dan Suzuki Swiff. Masih ada dua mobil mewah lagi yang belum
disita penyidik. Barang-barang sitaan tersebut saat ini terparkir di
halaman gedung Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM 24 Oktober 2013
No comments:
Post a Comment
Leave a Reply