Thursday, October 31, 2013

Ratusan Dewan Pengawas Syariah RI Cuma Bersertifikat Level Dasar



Liputan6.com, Jakarta : Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Adiwarman Karim mengungkapkan ratusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia baru memperoleh sertifikasi level dasar atau (level I basic). DPS tersebut ditempatkan pada industri perbankan dan asuransi syariah.
DPS sendiri merupakan badan pengawasan yang direkomendasikan DSN untuk mengawasi masing-masing lembaga keuangan syariah dengan berpedoman pada fatwa DSN dan regulasi yang menyangkut aspek syariah.
"Sertifikasi syariah sangat perlu dilakukan bagi sejumlah DPS yang berkecimpung dalam industri syariah supaya memiliki kualifikasi handal dibidangnya," kata dia dalam acara Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Saat ini, Adiwarman menyebut sebanyak 167 orang DPS yang bergerak di industri perbankan syariah serta lebih dari 40 orang DPS di asuransi syariah telah memperoleh sertifikasi syariah dari DSN MUI.
"Tapi dari tiga level sertifikasi yang ada, sekitar lebih dari 200 DPS baru mengikuti program sertifikasi level I basic. Kalau cuma dapat sertifikat dasar, maka belum bisa mempunyai pemahaman secara menyeluruh soal produk dan aturan syariah," tuturnya.
Pada dasarnya, dia menjelaskan, DSN MUI menyiapkan tiga level sertifikasi yang dapat diikuti oleh seluruh DPS di tanah air, antara lain level I basic berupa pengenalan industri sesuai jenis atau bidangnya.
Level II tahap intermediate, di mana ilmu pengawasan soal syariah akan diberikan pada level ini, seperti cara membaca dan menyiapkan check list audit pengawasan syariah. Serta level III advance yang mulai diajarkan metode penyusunan opini syariah untuk DPS.
"Kalau DPS telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat di semua level, maka mereka bisa menerapkan pengawasan dengan baik, bukan sekadar tahu soal hukum riba dan halal pada produk syariah saja," tukas dia.
Sertifikasi lain yang wajib diikuti oleh DPS, lembaga dan profesi penunjang syariah, yakni sertifikasi konsultan hukum, sertifikasi notaris, sertifikasi bank kustodian, sertifikasi biro administrasi efek, sertifikasi wali manat, sertifikasi pemeringkat efek, sertifikasi investasi, sertifikasi penilai, dan sertifikasi akuntan publik.
Sementara itu, Adiwarman mengaku, pihaknya hingga saat ini belum melakukan sertifikasi bagi DPS, lembaga dan profesi penunjang di industri pasar modal syariah.
"Mudah-mudahan kami bisa segera merealisasikan program sertifikasi untuk DPS pasar modal syariah. Dalam hal ini, kami akan berkerjasama dengan Otoritas Jasa Kuangan (OJK)," pungkas dia. (Fik/Nur).
Posted by  Fiki Ariyanti on 27/06/2013 13:29

READ MORE - Ratusan Dewan Pengawas Syariah RI Cuma Bersertifikat Level Dasar

Wednesday, October 30, 2013

Jawaban Studi Kasus (Rekonsiliasi Bank)



Contoh Soal
REKONSILIASI BANK
                                                                               
 Bank LIPPO

Saldo menurut perusahaan         36.640.414             Saldo Menurut Bank                    5.092.640,2
(+) Jasa Giro                             75.226                    (+) cash in transit                             2.000.000




(-) BB                                     (33.750.000)             (-) cek BG no 1564                           (2.000.000)
     Biaya Cek                          (       18.000)                  cek BG no 1565                           (5.500.000)
     Biaya adm                         (          5.000)
     BG                                     (   3.350.000)                                                                                       
                                                     (407.360)                                                                         (407.360)

READ MORE - Jawaban Studi Kasus (Rekonsiliasi Bank)

Tuesday, October 29, 2013

Pakistan Regulator Sets Up Sharia Advisory Board


May 9 (Reuters) - Pakistan's securities commission has established a nine-member sharia advisory board to oversee Islamic finance instruments in the world's second most populous Muslim nation, a centralised approach increasingly being adopted elsewhere around the globe.

A country-level approach to regulating Islamic products was pioneered by Malaysia, and in recent months other economies have introduced central sharia boards of their own including Dubai, Oman and Nigeria.


Previously, many countries left sharia boards in individual Islamic banks and financial firms to decide whether their products and activities obeyed religious principles. This approach has been criticised for inviting potential conflicts of interest, and for producing conflicting rulings that confused investors.

Pakistan's regulators are rolling out new rules in an effort to grow Islamic banks' share of the total banking sector to 15 percent by 2017. Islamic banks held 837 billion rupees ($8.50 billion) or 8.6 percent of total banking assets in December last year, central bank data shows.


In September Pakistan's central bank, which already has a sharia board, said it would develop rules to define the roles and responsibilities of sharia scholars.

The sharia board of the securities commission will oversee the application of Islamic finance rules to instruments including mutual funds, pension funds and takaful (Islamic insurance).

The board's membership will include not only experienced scholars but also a jurist, an accountant and a representative from the regulator.

Among the board's duties will be recommending accounting and investment guidelines, as well as undertaking educational activities, the regulator said in a statement on Wednesday.

Last year, the securities commission announced rules for sukuk (Islamic bonds), takaful and Islamic deposits.




 
READ MORE - Pakistan Regulator Sets Up Sharia Advisory Board

Mau Tahu Gak Sih Cara Ngaudit Kas Dan Setara Kas ???

Teman-teman semua yang mau jadi auditor atau para calon-calon direktur perusahaan syariah.
Hari ini kita belajar Cash Opname yuk...

Apa sih Cash Opname itu ???

Cash Opname adalah pemeriksaan fisik pada uang kas tunai antara saldo yang terdapat pada Catatan Akuntansi dengan Uang kas yang ada di brankas/di tangan (cash on hand). Melakukan Cash opname itu tidak begitu sulit, kita hanya memerlukan ketelitian dan kesabaran saja.

Saldo menurut catatan akuntansi dapat teman-teman lihat di buku besar kas. Dalam buku besar kas dapat dihitung jumlah mutasi debet dan kredit sampai dengan tinggal kita melakukan cash opname. Setelah kita dapat saldo kas menurut catatan kita lakukan pemeriksaan fisiknya ya teman2. Ups, sedikit info nih kalau mau melakukan cek fisik jangan kasih tahu ya kapan waktunya. Agar kasir atau pemegang kasnya tidak melakukan manipulasi. Keren ya kaya detektif.

Selanjutnya, kita hitung deh fisiknya. Hitung dari uang kertas sampai jumlah uang logamnya ya. Oh iya, ada triks lagi nih sebagai auditor, yaitu jangan kita pegang fisik uangnya yah. Hal ini untuk menghindari risiko kita ikut bertanggung jawab atas kehilangan uang karena turut menyentuh fisiknya. Kas dalam bentuk fisik dapat pula berupa cek, giro, atau pun wesel yah sebagai surat berharga. Semuanya dicatat dalam berita acara kas (BAP) yah.

Jika sudah dihitung teman-teman dapat menyamakan saldo tercatat dalam buku besar dengan fisik kas yang sebenarnya. Jika terdapat selisih maka kita harus lakukan konfirmasi penyebab terjadinya selisih. Kemudian kita masukkan ke dalam catatan kertas kerja audit kita teman-teman.

Mau tau bagaimana sih bentuk Berita acara kas (BAP) itu ???

Bisa di download di link ini yah teman-teman...

repository.binus.ac.id/content/F0152/F015288457.doc

selamat mencoba jadi auditor atau direktur ya teman-teman.....
 



READ MORE - Mau Tahu Gak Sih Cara Ngaudit Kas Dan Setara Kas ???

Friday, October 4, 2013

BI Sempurnakan Pedoman Dewan Pengawas Syariah BPRS


BISNIS.COM, JAKARTA– Bank Indonesia memperketat pengawasan terhadap industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penyempurnaan pedoman tugas Dewan Pengawas Syariah.

Penyempurnaan itu dilakukan melalui Surat Edaran Bank Indonesia nomor 15/22/DPbS tertanggal 27 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Beleid anyar ini mengatur mengenai tatacara dan pelaksanaan tugas pengawasan penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh DPS pada BPRS.

Pengawasan yang dilakukan mencakup terhadap produk dan aktivitas baru BPRS. Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.

Hasil pengawasan tersebut disampaikan oleh BPRS setiap semester kepada BI paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya semester I dan II. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2013.

Namun untuk laporan hasil pengawasan DPS BPRS untuk posisi bulan Juni 2013 masih mengacu pada bentuk dan format lama yang diatur dalam SE BI No. 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006. (ltc)

sumber: www.bisnis.com 
dipostkan oleh: Donald Banjarnahor
READ MORE - BI Sempurnakan Pedoman Dewan Pengawas Syariah BPRS

Wednesday, October 2, 2013

Dalil-dalil Auditing Syari'ah

“Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya”. (Riwayat Ahmad dan Imam Empat). (Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) Hadis riwayat Abdurrahman bin Auf ra., ia berkata: “Ketika aku tengah berdiri dalam barisan pada hari perang Badar, aku menoleh ke kiri dan ke kanan, ternyata aku diapit oleh dua orang anak muda Ansar yang masih belia. Lalu aku berangan-angan mengharap agar aku berada di tengah prajurit yang lebih kuat dari mereka. Kemudian salah seorang dari mereka mengisyaratkan dengan kedipan mata kepadaku dan bertanya: Wahai paman, apakah kamu mengenali Abu Jahal? Aku menjawab: Ya, tapi apakah urusanmu dengan dia, wahai anak muda? Dia menjawab: Aku diberitahu bahwa ia pernah menghina Rasulullah saw. Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, bila aku melihatnya, maka aku tidak akan melepaskannya sehingga salah seorang di antara kami ada yang mati terlebih dahulu. Aku kagum sekali dengan keberanian anak muda itu. Lalu pemuda yang satu lagi mengedipkan mata juga kepadaku dan mengatakan hal yang serupa. Tidak lama kemudian aku telah melihat Abu Jahal bergerak di tengah-tengah kecamuk perang, lalu aku bertanya: Tidakkah kalian berdua telah melihat musuh yang kalian tanyakan tadi? Lalu mereka berdua segera berlomba-lomba ke arah Abu Jahal, lalu menikam dengan pedang sehingga mereka berdua berhasil membunuhnya. Mereka berdua kemudian balik menemui Rasulullah saw. untuk memberitahukan beliau. Rasulullah saw. lalu bertanya: Siapakah di antara kamu berdua yang telah membunuhnya? Keduanya menjawab: Akulah yang telah membunuhnya! Rasulullah saw. bertanya lagi: Apakah kalian berdua telah membersihkan pedang? Mereka menjawab: Tidak! Rasulullah pun segera memeriksa pedang mereka, lalu bersabda: Kamu berdua telah membunuhnya. Namun Rasulullah saw. memutuskan harta rampasan dari Abu Jahal untuk Mu`adz bin Amru bin Jamuh. Dan dua orang pemuda itu adalah Mu`adz bin Amru bin Jamuh dan Mu`adz bin Afra' “. (Shahih Muslim No.3296) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS, Al-Hasyr 59 : 18) فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ كَذَلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ “Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki: dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui”. (QS, Yusuf 12 : 76) وَتَفَقَّدَ الطَّيْرَ فَقَالَ مَا لِيَ لا أَرَى الْهُدْهُدَ أَمْ كَانَ مِنَ الْغَائِبِينَ “Dan dia memeriksa burung-burung lalu berkata: "Mengapa aku tidak melihat hud-hud, apakah dia termasuk yang tidak hadir”. ( QS, An-Naml 27: 20) By: Ahmad Nur Hasyim
READ MORE - Dalil-dalil Auditing Syari'ah

Hisbah


Hisbah

Hisbah merupakan sebuah institusi yang keberadaanya bukan  hal baru dalam Islam, tetapi tidak terfokus dalam bidang ekonomi dan aktivitas komersial saja. Melainkan ia juga merupakan bagian integral dari ekonomi dalam suatu masyarakat.
Objektif :
-          Memiliki ikatan dengan kewajiban kepada Allah
-          Memiliki ikatan dengan kewajiban sesama manusia, termasuk diantaranya adalah transaksi keuangan Islam
Jika dilihat dari sirah nabawiyyah, maka Muhtasib-Seorang auditor syariah- pertama adalah Rasulullah Saw. Dimana kala itu Raulullah Saw sedang berjalan di pasar dan melaksanakan inspeksi mendadak.  Tepat didepan seorang penjual kurma, beliau berhenti dan memasukkan jemarinya ke dalam dagangan kurma. Beliau merasakan jemarinya basah. Lantas, beliau segera menanyakan ke penjual kurma. Beliau berkata : “ ada apa ini wahai penjual kurma ?”. Penjual kurma menjawab : “kurma itu basah karena hujan wahai Rasulullah. Mengetahui hal itu Rasulullah bersabda: “ Mengapa kau tidak meletakkanya diatas, sehingga calon pembeli bisa mengetahuinya ? barangsiapa yang berlaku curang, maka ia tidak termasuk golonganku”.
Jika sebuah diskusi yang berdasarkan amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar, maka ada dua pendapat atas aturan-aturan syariah yang terkait dengan hisbah dan audit syariah :

1.  Fardu Kifayah, yang diwakili oleh mayoritas ulama (shafi’iyyah, Hanafiyyah dan Hanabilah).
2.       Bersifat wajib, pendapat ini dikemukakan oleh imam Malik.

Syarat-syarat seorang Muhtasib (auditor syariah) :
Abdul Rahman Al-Shizri dan Ibrahim Al-Dasuqi telah menulis bahwa sesuai dengan ijma’ ulama persyaratan untuk menjadi seoarng Muhtasib adalah sebagai berikut :
1.       Seorang Muslim yang baligh/dewasa
2.       Memiliki pemikiran yang tepat dalam agama, dan kecakapan pengetahuan syarat dan tujuan suatu hukum
3.       Memiliki pemahaman landasan sunnah yang baik
4.       Ikhlas dalam pengabdiannya kepada Allah
5.       Dikenal sebagai pribadi yang lurus, dimana perkataanya tidak bertentangan dengan apa yang dikerjakan
6.       Tidak menyalahgunakan uang masyarakat dan menolak pemberian dari karyawan dan industri
Sumber : materi pengantar auditing syariah
READ MORE - Hisbah