Monday, May 20, 2013

3 Asuransi Modalnya Dibawah Rp70 Miliar, OJK Minta Ketiganya Merger Saja


JAKARTA–Hingga saat ini, ada tiga perusahaan asuransi yang belum mampu memenuhi kebutuhan modal minimum Rp70 miliar, berkurang dari awalnya ada 14 perusahaan yang mengalami kesulitan permodalan.
Sebanyak tiga perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta ketiganya untuk segera memertimbangkan sejumlah opsi seperti penggabungan usaha (merger) atau mengonversi usahanya menjadi asuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan bahkan ada perusahaan yang modalnya masih kurang dari Rp50 miliar.
“Yang tiga itu [adalah perusahaan asuransi] jiwa. Namun, saya tidak bisa menyebutkan nama,” kata Firdaus belum lama ini.
Berdasarkan pasal 6B Peraturan Pemerintah No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2012.
Namun, OJK sempat memberikan waktu hingga akhir Maret 2013 kepada 14 perusahaan asuransi konvensional untuk memenuhi ketentuan modal minimum Rp70 miliar melalui cara penawaran umum perdana (IPO), merger, maupun akuisisi.
Ketentuan modal minimum tersebut akan meningkat lagi menjadi Rp100 miliar per Desember 2014.
Berdasarkan data OJK, aset perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp259,41 triliun per Desember 2012 (unaudited), tumbuh 13,4% dari posisi Rp228,79 triliun pada 2011.
Premi asuransi jiwa mencapai Rp103,51 triliun, tumbuh 7,3% dibandingkan dengan Rp96,47 triliun pada 2011.
Adapun, klaim asuransi jiwa pada tahun lalu mencapai Rp70,21 triliun atau naik 17,4% dibandingkan dengan Rp59,83 triliun pada tahun sebelumnya.
Saat ini, ada 29 perusahaan asuransi jiwa swasta nasional dan 19 perusahaan patungan. Adapun, asuransi umum terdapat 63 perusahaan swasta nasional dan 19 perusahaan joint venture.
Firdaus memaparkan akan ada dua perusahaan asuransi jiwa baru yakni Agrapana Aksata dan Central Asia Financial. Proses pengurusan izin sudah sejak masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). (Jibi/faa/wde)

Popularity: 2% 

No comments:

Post a Comment

Leave a Reply