Wednesday, October 2, 2013

Hisbah


Hisbah

Hisbah merupakan sebuah institusi yang keberadaanya bukan  hal baru dalam Islam, tetapi tidak terfokus dalam bidang ekonomi dan aktivitas komersial saja. Melainkan ia juga merupakan bagian integral dari ekonomi dalam suatu masyarakat.
Objektif :
-          Memiliki ikatan dengan kewajiban kepada Allah
-          Memiliki ikatan dengan kewajiban sesama manusia, termasuk diantaranya adalah transaksi keuangan Islam
Jika dilihat dari sirah nabawiyyah, maka Muhtasib-Seorang auditor syariah- pertama adalah Rasulullah Saw. Dimana kala itu Raulullah Saw sedang berjalan di pasar dan melaksanakan inspeksi mendadak.  Tepat didepan seorang penjual kurma, beliau berhenti dan memasukkan jemarinya ke dalam dagangan kurma. Beliau merasakan jemarinya basah. Lantas, beliau segera menanyakan ke penjual kurma. Beliau berkata : “ ada apa ini wahai penjual kurma ?”. Penjual kurma menjawab : “kurma itu basah karena hujan wahai Rasulullah. Mengetahui hal itu Rasulullah bersabda: “ Mengapa kau tidak meletakkanya diatas, sehingga calon pembeli bisa mengetahuinya ? barangsiapa yang berlaku curang, maka ia tidak termasuk golonganku”.
Jika sebuah diskusi yang berdasarkan amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil munkar, maka ada dua pendapat atas aturan-aturan syariah yang terkait dengan hisbah dan audit syariah :

1.  Fardu Kifayah, yang diwakili oleh mayoritas ulama (shafi’iyyah, Hanafiyyah dan Hanabilah).
2.       Bersifat wajib, pendapat ini dikemukakan oleh imam Malik.

Syarat-syarat seorang Muhtasib (auditor syariah) :
Abdul Rahman Al-Shizri dan Ibrahim Al-Dasuqi telah menulis bahwa sesuai dengan ijma’ ulama persyaratan untuk menjadi seoarng Muhtasib adalah sebagai berikut :
1.       Seorang Muslim yang baligh/dewasa
2.       Memiliki pemikiran yang tepat dalam agama, dan kecakapan pengetahuan syarat dan tujuan suatu hukum
3.       Memiliki pemahaman landasan sunnah yang baik
4.       Ikhlas dalam pengabdiannya kepada Allah
5.       Dikenal sebagai pribadi yang lurus, dimana perkataanya tidak bertentangan dengan apa yang dikerjakan
6.       Tidak menyalahgunakan uang masyarakat dan menolak pemberian dari karyawan dan industri
Sumber : materi pengantar auditing syariah

No comments:

Post a Comment

Leave a Reply