Friday, November 8, 2013

Pembobolan Bank Syariah Mandiri Bogor Kejahatan Terorganisir


Kasus pembobolan kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor merupakan kejahatan terorganisir.
Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie bersekongkol dengan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, serta Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa untuk memuluskan pencairan uang sebesar Rp 102 miliar.
"Sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidana adalah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total kredit Rp 102 miliar dan potensi kerugiannya Rp 59 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).
Para petinggi BSM tersebut merencanakan secara matang membuat pengajuan kredit dengan menggunakan data nasabah fiktif. Data nasabah fiktif tersebut disiapkan seorang debitur bernama Iyan Permana. Saat ini Iyan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah fiktif, berati nasabahnya tidak ada," ujarnya.
Setelah cair, awalnya pembayaran kredit berjalan lancar sehingga uang yang berhasil dibobol bisa dikembalikan kepada pihak bank. Tetapi kemudian mengalami kredit macet, sehingga pihak Bank Syariah Mandiri Pusat turun untuk melakukan audit.
Setelah ditelisik, ternyata ada sesuatu yang tidak beres sampai akhirnya temuan tersebut dilaporkan ke Mabes Polri. Kemudian polisi pun turun menelusurinya sampai ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dalam kasus tersebut.
Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.
Polisi telah menyita barang bukti berupa kendaraan mewah dari tersangka, diantaranya Mercy E 300 putih nomor polisi B 741 NDH, Mercy SLK 300 kuning nomor polisi B 1 ADG, Toyota Alphard Velvier Putih B 1650 RL, Hummer H3 Hitam B 741 FKD, Honda Jazz Putih F 39 A, Honda CRV Hitam F 1299 L, Honda Freed F 630 CW, Toyota Fortuner F 1030 D0 putih, Motor Honda Gold Wings F6B, Toyota Altis Hitam F 1649 DK, dan Suzuki Swiff. Masih ada dua mobil mewah lagi yang belum disita penyidik. Barang-barang sitaan tersebut saat ini terparkir di halaman gedung Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM 24 Oktober 2013

No comments:

Post a Comment

Leave a Reply