Friday, February 22, 2013

Catatan Perkuliahan Pertemuan ke II


PENGERTIAN ASURANSI
Kata Asuransi sudah dikenal di Eropa Barat pada Abad Pertengahan berupa asuransi kebakaran lalu pada abad ke-13-14, seiring dengan meningkatnya lalu lintas perhubungan laut antar pulau, maka berkembang menjadi asuransi pengangkutan laut. Asuransi itu sendiri baru dikenal pada awal abad ke-19. Dan kodifikasi hukum yang berkenaan dengan asuransi di buat oleh Napoleon Bonaporte yng berkaitan dengan pasal yang memuat asuransi dalam KUHD.
Clayton menyatakan bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada zaman masyarakat  Babilonia sekitar tahun 3000 SM dan pada tahu 2500 SM. Raja Babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa yang dikenal dengan kode Babilonia (Babilonian code) atau disebut juga kode Hammurabi (Hammurabi kode). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa Babilonia telah mempraktikan perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai transaksi, yaitu orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran bunga/interest. Transaksi tersebut sekarang dikenal oleh warga masyrakat dengan kontrak bottomry (contrac of bottomry).
Bottomry diitrodusir oleh pedagang Babilonia sekitar tahun 4000-3000 SM, yaitu uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan,atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan imbalan tertentu atau bunga, dan/atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal data mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan.  Dasar transaksi antara peminjam uang (lender) dan yang meminjam (borrower) atas dasar saling pengertian, yaitu bagi peminjam berkewajiban membayar bunga uang kepada orang yang memberi  pinjaman dan peminjam harus dilindungi atau di bebaskan dari kewajibannya bila dalam melakukan perdagangan kemudian terjadi kecelakaan atau musibah yang menimpa peminjam. Pembayaran bunga yang dimaksud botommry disamakan dengan premi yaitu peminjam merupakan tertanggung sedangkan yang meminjamkan bertindak sebagai penanggung (asuransi). Sekitar tahun 1600-1000SM, praktik dari botommry contract diadopsi oleh orang Phonesia dari hal itu juga dipraktikan di Yunani pada awal abad ke 4 SM. Hal ini dapat disimpulkan bahwa praktek asuransi konvensional sekarang merupakan lanjutan dari praktik botommry contract di zaman dulu.
Selain pada 3000-4000 SM, praktek  asuransi juga sudah ada pada zaman Rasulullah Saw.  Adapun praktek asuransi pada zaman Rasulullah antara lain:
1.      Konsep Aqilah
Adalah saling memikul atau bertanggung jawab untuk kelurganya. Jika salah satu anggota terbunuh oleh anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan dibayar dengan uang darah sebagai kompensasi saudara terdekatnya telah terbunuh.   Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Praktik aqilah pada zaman Rasulullah Saw dapat dilihat dari hadist nabi Muhammad Saw :” diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Dia berkata: ”bserselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Ahi waris wanita tersebut mengadukan kejadian tersebut kepada Rsulullah Saw, memutuskan gantii rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah yang dibayarkan oleh aqilah-nya (kerabat dari  orang tua laki-laki).” (HR. Al-Bukhori)
2.      Konsep Diyat dan warisan
3.      Konsep Fidyah
4.      Al-Munahadah
Artinya saling bberupaya untuk bangkit. Al-munahadah adalah peristiwa peperangan di mana pada saat tersebut perbekalan sudah menipis, namun dengan cepat tanggapnya panglima perang pada saat  itu meminta makanan yang masih tersedia di setiap prajurit dan orang-orang yang ikut perang pada saat itu. Kemudian panglima perang tersebut membagikan makanamn yang sudah dikumpulkan sebelumnya dengan sama besar antra satu orang dengan orang yang lainnya.

Ibnu Abidin adalah murid dari Imam Hanafi, beliau adalah orang yang pertama kali memperkenalkan asuransi modern. Adapun macam-macam asuransi:
1.      Ta’min Khairy penghimpunannya dapat berupa zakat, infak, sedekah.
2.      Ta’min Ta’awuni : asuransi ini biasanya masih dimiliki dan dikelola oleh sekelompok orang belum melembaga.
3.      Ta’min Tijary : asuransi ini sudah di miliki dan dikelola oleh perusahaan dan biasanya sudah melembaga.
Kata asuransi berasal dari kata at-tamin dalam bahasa arab. Yang dalam bahasa arab berarti memberikan perlindungan, ketenangan. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-qu’an surat Quraisy:4.  Dalam kamus Al-Mujain Al-Wasith ta’min berarti seseorang membayar uang ciciclan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati.
Ta’min = ta’awun = tadhamun. Adapun  yang menjadi landasan asuransi syariah :
1.      Al-Qur’an
“… dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”(QS.Al-Maidah:2).
2.      As-Sunnah
“Perjanjian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram, dan orang-orang Islam itu wajib memenuhi syarat–syarat yang mereka kemukan kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram”.(HR.Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Amir bin ‘Auf. Dalil- dalil lainnya yang terdapat dalam al-Qur’an dan Al-Hadist.
a.       Perintah Allah SWT mempersiapkan diri menghadapi  masa depan  ( QS. 59 : 18, mengenai menambung dan asuransi)
b.      Larangan meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah (QS.4:9, mengenai aqidah akhlak, ekonomi)
c.       Saling ttolong menolong dan  saling membantu cirri utama masyarakat muslim (QS.5:2, 9:71, Al-Hadist)
d.      “ hubungan antra sesama orang yang beriman, dalam suka dan dukanya seperti satu tubuh….”
3.      Maslahah Mursalah
4.      ‘Urf
Pengertian asuransi syariah antara lain:
a.       Menurut Fatwa DSN no. 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu usaha saling melindungi atau tolong menolong diantra sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk mengadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
b.      Kata asuransi berasal dari kata assurantie ( Belanda) yang berarti pertanggungan.
c.       Memberikan rasa aman/ security
d.      Mengelola resiko. Menurut Robert I Mehr “ insurance is device for reducing risk combining a sufficient number of exposure units to mak their individual loses collectively predictable. The predictable loss is the shared by/or distributed proportionately among all in the combination”.
e.       Premi untuk membayar klaim. Premi yang dibayarkan oleh peserta merupakan penyelesaian atas klaim yang ada.

No comments:

Post a Comment

Leave a Reply