Tuesday, February 26, 2013

ISLAMIC INSURANCE


    Jauh sebelum berdirinya perusahaan-perusahaan asuransi yang ada saat ini, islam telah menerapkan konsep saling memberi perlindungan , ketenangan atau yang dikenal dengan konsep asuransi saat ini. Seperti yang saya dapat dalam mata kuliah Akuntansi Asuransi Syari'ah di STEI Sebi 21 Februari 2013

    Dalam islam konsep yang dipergunakan adalah konsep mutual co-operation atau kerja sama dimana semua tulus ingin saling melindungi dari masa depan yang tidak terduga. Maka, dalam order untuk insurance transaction menjadi sah dan berlaku

    Dalam islam konsep yang dipergunakan adalah konsep mutual co-operation atau kerja sama dimana semua tulus ingin saling melindungi dari masa depan yang tidak terduga. Maka, dalam order untuk insurance transaction menjadi sah dan berlaku

    Sejarah asuransi
    • pengacara Hanafi Ibn Abidin (178s1836) menjadi sarjana Islam pertama yang datang dengan mengartikan, menkonsep dan badan hukum asuransi
    • Pertumbuhan diklasifikasikan ke dalam enam tahapan:
    (1) praktek doktrin Aqila di antara suku-suku Arab purba
    (2) Praktek-praktek Nabi (SAW);
    (3) Praktek-praktek para sahabat;
    (4) Pembangunan diabad ke-14 ke abad 17;
    (5) Pembangunan di abad ke-19; dan
    (6) pembangunan di abad ke-20.

    Aqila
    • Ensiklopedi membenarkan fakta bahwa sifat praktek asuransi telah berasal dari arab kuno   menjadi kebiasaannya di kalangan suku-suku Arab bahwa jika anggota suku dibunuh oleh anggota suku yang berbeda, ahli waris korban akan dibayar uang darah sebagai kompensasi oleh kerabat dekat pembunuh.
    • Praktek-praktek nabi saw
    1) Penerimaan dari praktek-praktek Arab kuno aqila.
    2) Peraturan perundang-undangan yang relevan ditanggungkan di Konstitusi pertama Medina pada 622 SM.
    Dr Celal Veniceri menemukan bahwa Konstitusi pertama di dunia Muslim yang disiapkan oleh Nabi Muhammad tak lama setelah migrasi ke Medina dimaksudkan untuk orang-orang Medina (yaitu Muhajirin, Ansar, orang-orang Yahudi dan Christiani) diperkenalkan di dalamnya jenis asuransi sosial yang muncul dalam tiga bentuk, yaitu:
    • melalui praktek Dyat
    • pembayaran Fidya (tebusan)
    • Bentuk-bentuk lain dari asuransi sosial.
    • Praktek-praktek para sahabat
    • pengembangan dari praktek insurance dapat ditemukan dari periode kedua khalifah, sayedina umar ra. selama periode, doktrin aqila telah didorong oleh pemerintah untuk menjadi praktek oleh orang-orang madina. Sayedina Umar ra. telah memerintahkan bahwa Diwan Mujahidin didirikan oleh berbagai daerah dan mereka yang namanya tercatat dan terkandung dalam Diwan berutang saling kerjasama yang saling kontribusi uang darah untuk pembunuhan oleh salah satu dari mereka sendiri .masa kemerdekaan, akan mengasumsikan di sini bahwa penerapan doktrin aqilah telah dikembangkan lebih lanjut di masa Khalifah kedua Islam ini, yang mencerminkan unsur-unsur praktek asuransi selama periode.
    • Dalam kebebasan bermuamalah, syariah tetap membatasinya. Berikut keterbatasan yang oleh syariat dengan polis asuransi:
    1. Sebuah kontrak asuransi tidak boleh melibatkan elemen riba dalam kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi.
    2. Sebuah bisnis asuransi harus didasarkan pada prinsip teknik al-Mudharabah sebagai alternatif prinsip bunga.
    3. Calon (s) dalam polis asuransi jiwa bukan penerima mutlak (s) seperti di bawah sistem konvensional.
    4. Kontrak asuransi hanya berlaku jika tidak bertentangan salah satu prinsip-prinsip syariat.
    5. Setiap individu dalam masyarakat memiliki kebebasan untuk membeli polis asuransi.
    6. Kontrak asuransi tidak bertujuan mendapatkan sesuatu karena transaksi bertujuan saling kerjasama diantara para pihak dalam kontrak, dalam rangka membangun persaudaraan dan solidaritas di antara mereka.
    7. Sebuah kontrak asuransi dapat dilaksanakan  setelah bebas dari  spekulasi risiko pada subyek tertentu.
    8. Jika salah satu pihak dalam kontrak asuransi memiliki maksud bukan saling membangun kerjasama, transaksi akan menjadi pelanggaran pada moral dan spiritual.
    9. Aspek fundamental dari asuransi harus dikontrol dan diawasi oleh Otoritas Negara berdasarkan aturan syariat.

    So, ayo kenali islam lebih dekat maka kamu akan kuasai segal hal seperti Umat Islam sempat berjaya dan menguasai dunia. Wallahu'alam bishowab :):)
    EKONOM RABBANI BISAA!!!



No comments:

Post a Comment

Leave a Reply